Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK)

  1. Persyaratan Umum
    • Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
    • Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
    • Kartu Keluarga ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Persyaratan Administrasi
    • Formulir permohonan Kartu Keluarga. F-1.02, F-1.01 (tambah anggota), F-1.06 (perubahan elemen data), F-1.04 + pengantar RT dan RW (apabila tidak memiliki dokumen kependudukan)
    • Kartu Keluarga( apabila perubahan atau rusak) beri tanda pada elemen data yang akan di ubah apabila ada perubahan / bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
    • Surat nikah / akta cerai.
    • Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
    • Pendukung lainnya (Ijazah, Passport, dll).
    • Berkas di scan dalam 1 (satu) file pdf
    • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  3. Gratis
Persyaratan Dokumen Kartu Keluarga
NoNama Dokumen
1Berkas

Pencatatan Pernikahan

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

1. Formulir F-2.01 (Formulir Perkawinan)
2. Formulir model N1, N2, N3, N4, N5 (dari desa/kelurahan) / pengantar perkawinan dari       desa / kelurahan setempat
3.  Pas Foto 4 x 6 berwarna berdampingan
4.  Pemberkatan Nikah Agama / Kepercayaan
5.  Foto Copy KTP dan KK mempelai
6.  Foto Copy KTP orang tua dan KTP 2 orang saksi
7.  Foto Copy Akte Kelahiran ( dilegalisir )
8.  Surat Keterangan sehat dari Dokter / Puskesmas
9.  Asli Akte Cerai / Akte Kematian (cerai mati/cerai hidup)
10. Pencatatan perkawinan Minimal 3 ( tiga ) hari
    kerja setelah pendaftaran.
Catatan :
1. Semua berkas di scan berwarna
2. Surat Ijin Komandan bagi anggota TNI / POLRI
3. Surat ijin Pengadilan mempelai dibawah usia minimal
4. Bagi WNA kelengkapan dokumen Keimigrasian, surat
    untuk menikah dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan
    Negaranya ( diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia )
     dan Surat Tanda Melaporkan Diri (STLD) dari Kepolisian.
5. Perjanjian Pernikahan ( Notaris ) bila ada
no 2 s/d 5 harus datang ke kantor dukcapil dengan membawa berkas lengkap (asli) dimasukkan map
Persyaratan Dokumen Pencatatan Pernikahan
NoNama Dokumen
1Berkas

Pencatatan Perceraian
PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN
1.  Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
2. Akta Perkawinan asli
3. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 Lembar
4. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan
5. Map warna Merah sebanyak 3
Catatan : Semua berkas di scan berwarna

Persyaratan Dokumen Pencatatan Perceraian
NoNama Dokumen
1Berkas

    Download Formulir Di sini

No Nama formulir